Denpasar (Antara Bali) - Seorang ayah yang anaknya menjadi korban pemerkosaan, tak kuasa menahan emosi dan beberapa kali nyaris memukuli Muhammad Davis Soeharto (30), terdakwa pemerkosa sejumlah gadis di bawah umur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Beruntung, aksi itu main hakim sendiri dicegah petugas kepolisian dan kejaksaan.
"Hai kamu beraninya sama anak kecil, ingat mukaku, awas kamu ya," kata seorang salah satu orang tua korban berteriak.
Pria yang mendampingi anaknya bersaksi di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Amzar Simanjutak itu terus mendekati terdakwa seusai keluar dari sidang sembari mengumpat dengan kata-kata kasar.
Jaksa Ni Made Lumisensi menghadirkan tiga orang saksi korban bocah yang masih duduk di bangku SD dan beberapa orang tua korban.
Seusai mengikuti sidang tertutup itu, begitu keluar sidang, beberapa kerabat korban yang sejak awal terus mengawasi, bergerak mendekat Davis Soeharto yang berprofesi tukang pijat itu.
Sembari terus mendekati terdakwa yang berjalan terpincang, begitu ada kesempatan, ayah korban hendak melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Petugas langsung sigap dan menghalangi tindakan main hakim sendiri itu.
"Sudah sudah, jangan begitu," kata petugas yang kemudian menggiring terdakwa asal Lamongan, Jawa Timur, itu ke ruang tahanan wanita di kantor PN Denpasar.
Meskipun demikian, orang tua dan kerabat korban lainnya, memburu sampai ke ruang tahanan, namun urung melampiaskan amarahnya setelah diberi pengertian petugas.
Orang tua korban kembali tak bisa menahan emosi begitu melihat Davis masuk ke ruangan, sehingga langsung dikejar hendak dipukul. Namun polisi cukup sigap dan menghalangi pria tersebut.
"Saya sakit hati, anak saya diperlakukan seperti ini, saya tidak terima," kata seorang bapak yang terus dihadang petugas. Bahkan akibat larangan itu, pria itu dan petugas saling bersitegang.
Terdakwa Davis alias Dicky Saputra, hanya tertunduk lemas dan ketakutan saat berada di tahanan setelah beberapa kali hendak dihajar orang tua korban.
Dari informasi di persidangan diketahui saksi Murtinem, mnengaku dirinya tidak mengetahui kapan anaknya dibawa pelaku. Dia hanya tahu anaknya pulang ke rumah dalam keadaan lemas dan mengeluarkan bercak darah pada kakinya.(*)