Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Victor Gustaaf Manoppo menegaskan pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
"Hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus," ujar Victor dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Getreda Melsina Hehanussa menjelaskan melalui hasil pengamatan didapatkan informasi bahwa ikan yang terdampar adalah jenis hiu paus atau paus macan (Rhincodon typus) berkelamin jantan.
Baca juga: BPSPL: Hiu paus mati di Jembrana terjerat akibat jaring nelayan
Baca juga: BPSPL: Hiu paus mati di Jembrana terjerat akibat jaring nelayan
"Hasil identifikasi menunjukkan hiu paus panjang totalnya 8,27 meter, lebar 4,1 meter dan beratnya diperkirakan kurang lebih satu ton serta tidak ditemukan luka. Sedangkan titik koordinat lokasi terdampar -8,4369443, 114,8419996. Kondisi ikan juga utuh tanpa luka tusuk ataupun goresan," ujarnya.
Satwa laut yang dilindungi penuh oleh undang-undang itu ditemukan nelayan dalam keadaan mati di lokasi pasir dan landai, maka metode penanganan dilakukan dengan mengubur menggunakan alat berat.
Kegiatan penguburan dilakukan berjarak 10 meter dari lokasi penemuan bangkai dan melibatkan Polairud Polres Jembrana, Pemerintah Daerah setempat dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menandatangani Berita Acara Penanganan Hiu Paus Terdampar No.BAP 3944/BPSPL.4/PRL.420/IX/2023.
Baca juga: Tim Rescue Shark Paiton evakuasi Hiu Paus
Baca juga: Tim Rescue Shark Paiton evakuasi Hiu Paus
Hingga kini penyebab kematian satwa ini tengah dipastikan melalui hasil uji laboratorium oleh JAAN.
Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN).