Denpasar (ANTARA) - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar bekerja sama BKSDA Bali, Stasiun PSDKP Benoa, dan Polairud Polres Gianyar, menangani seekor paus sperma kerdil (kogia sima) yang terdampar mati di Pantai Lembeng, Bali.
"Berdasarkan penuturan saksi, warga setempat berusaha mengembalikan biota tersebut ke laut, namun berkali-kali ombak membawa biota tersebut kembali ke pantai. Didorong oleh kepercayaan masyarakat bahwa minyak paus berguna untuk obat ataupun keperluan supranatural, beberapa oknum masyarakat memilih untuk memanfaatkan dan memotong-motong paus tersebut," kata Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat malam.
Ia mengatakan bahwa dari kejadian itu diduga ada unsur pemanfaatan Ilegal oleh beberapa oknum masyarakat yang memanfaatkan bagian tubuh dari paus mati tersebut.
Baca juga: Tim Rescue Shark Paiton evakuasi Hiu Paus
Sebelumnya, kejadian ini berawal dari adanya postingan di media sosial mengenai adanya biota laut terdampar mati di Pantai Lembeng, Kabupaten Gianyar pada 18 Juni 2020, pukul 15.00 Wita. Setelah ditelusuri, biota laut tersebut adalah jenis paus kerdil sperma (Kogia sima) dengan panjang sekitar 1,9 meter.
"Bersama dengan jajaran terkait dan pihak yang hadir sepakat agar para pelaku menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan dan penyesalan telah melakukan tindakan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi di masa mendatang serta bersedia dikenakan sanksi jika terjadi lagi," tegas Yudiarso.
Yudiarso menambahkan beberapa oknum tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa paus itu adalah jenis hewan laut yang dilindungi, dan tidak boleh dikonsumsi.
Baca juga: Ikan Paus Terdampar Di Jembrana
Ia menjelaskan peraturan untuk jenis ikan yang dilindungi, sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Adanya aturan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.