Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap peran dua pria berinisial SJ (45) dan BG (51) yang mengedarkan narkotika jenis sabu yang menyasar pekerja seks komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Danau Tempe, Sidakarya, Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kamis (31/8) mengatakan kedua pria tersebut awalnya adalah pemakai lalu kemudian kecanduan dan ingin meraup uang dari bisnis barang terlarang tersebut dengan cara menjadi pengedar.
"Yang jual ini pake juga. Dijual kepada cewek-cewek yang melakukan prostitusi ini. Motifnya adalah motif uang. Mereka adalah kaum masyarakat yang tidak punya di Jawa Timur yang mengadu nasib di Bali. Awalnya pengguna, tapi lama-lama dia berjualan juga," katanya.
Arjaya menjelaskan pelaku mengaku menjual satu paket sabu seberat 0,2 gram dengan harga Rp350.000 sampai Rp400. 000 dengan keuntungan sebesar Rp50.000. Keduanya sudah lama terlibat jual beli narkotika dengan menawarkannya kepada setiap perempuan yang bekerja di lokasi PSK. Tempat tersebut menjadi sasaran tetap pasar penjualan sabu dan keduanya tidak ingin mencari lahan baru di luar daerah itu karena susah sehingga untuk menjaga bisnis terlarang tersebut pelaku memilih tinggal di dekat lokasi diduga tempat lokalisasi PSK agar dapat lebih mudah mengendalikan barang.
"Lebih mudah jualan ke PSK. Mereka jual ke PSK biar kuat karena efeknya kan stimulan. Dari kasus ini, walaupun kasus satu barang buktinya sedikit tapi ini mengedarkan di salah satu (tempat yang) indikasinya sebagai tempat prostitusi ini kaitannya dengan kriminal yang lain," kata Arjaya.
Kepada petugas BNN, kedua pelaku mengaku berjualan sabu kepada PSK karena motif ekonomi.
BNN mengaku baru mengungkap kasus tersebut ke publik karena membutuhkan waktu untuk melakukan pengembangan karena mata rantai pasokan narkotika yang menggunakan sistem jaringan terputus.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Pol. Raden Nurhadi Yuwono menjelaskan kedua pelaku SJ dan BG ditangkap tim Pemberantasan BNNP Bali pada Minggu 2 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wita yang didahului penangkapan SJ di sebuah Rumah Kos yang beralamat di Jalan Danau Tempe, Desa/Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat, petugas melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,91 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita satu paket berisi 1,5 butir narkotika jenis ekstasi.
"SJ menerangkan bahwa seluruh narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya sendiri. Adapun sabu merupakan sisa dari yang telah dijual di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian digunakan oleh SJ, sedangkan ekstasi merupakan sisa dari yang digunakan sendiri oleh SJ," kata Nurhadi.
Setelah menangkap SJ dan mengembangkan kasus tersebut, petugas menangkap BG pada pukul 21.30 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Danau Tempe, Gang Ayu, Kota Denpasar.
Saat digeledah, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan yaitu 0,62 gram netto. Pada saat diintrogasi, BG mengaku memperoleh barang narkotika tersebut dengan cara membeli dari SJ dengan harga Rp1.600.000 dan rencananya sebagian sabu tersebut akan dijual oleh BG kepada teman-temannya di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian lagi akan digunakan sendiri olehnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ dan BG berperan sebagai pengedar dan terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.