Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menerima 36 aduan masyarakat yang ditujukan kepada daftar calon sementara (DCS) DPD dan DPRD Bali yang sudah ditetapkan.
“Sampai saat ini 36 orang di helpdesk kami masuk dengan identitas dan alat bukti jelas. Lebih banyak (aduan) ke bacaleg DPRD Bali,” kata Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widiastini di Denpasar, Senin.
Seluruh aduan masyarakat ini dikumpulkan sejak Sabtu (19/8) lalu dan berakhir hari ini pukul 16.00 Wita, di mana pelapor dapat menanggapi daftar calon sementara DPRD Bali yang jumlahnya 560 orang atau DPD yang jumlahnya 17 orang.
Nantinya, laporan yang masuk akan disampaikan penyelenggara ke masing-masing partai politik terkait agar disiapkan jawaban klarifikasinya dalam waktu 14 hari.
Sri menyampaikan saat ini KPU Bali belum merangkum tanggapan yang masuk berdasarkan jenis dan tujuannya kepada siapa, lantaran proses rekapitulasi baru akan dilaksanakan Selasa (29/8) besok.
Baca juga: KPU Bali tanggapi minimnya bacalon DPD perempuan
“Jadi besok rekapitulasi kemudian tanggal 30 Agustus serahkan ke partai politik. Selanjutnya parpol klarifikasi menyertakan bukti-bukti terhadap tanggapan masyarakat, baru partai politik kembali menyerahkan kepada kami dan kami terima,” ujarnya.
“Kalau klarifikasi masih memenuhi syarat kita lanjutkan ke pencermatan untuk daftar calon tetap, tapi kalau memang menjadi tidak memenuhi syarat mungkin ada pergantian calon disitu,” sambung komisioner perempuan satu-satunya di KPU Bali itu.
Kesempatan mengganti bacaleg selama belum ditetapkan menjadi daftar calon tetap merupakan hal yang baru di Pemilu 2024, hak mutlak pimpinan pusat partai politik ini dapat dimanfaatkan ketika ada bacaleg yang gugur atau hendak diganti.
“Nanti ada tahapannya diatur, kalau memang dengan tanggapan masyarakat ini si bakal calon itu menjadi tidak memenuhi syarat nanti partai politik bisa mengajukan calon pengganti, tentunya dengan syarat-syarat administrasi seperti semula dan kita melakukan verifikasi kembali,” kata Sri menjelaskan.
Baca juga: KPU Bali minta daftar calon sementara jangan dulu pasang baliho
Selama masa tanggapan berlangsung, KPU Bali banyak menerima aduan melalui portal yang disediakan, namun tak sedikit masyarakat yang sengaja datang langsung ke kantor untuk melapor.
Namun, ia menegaskan bahwa 36 aduan masyarakat yang masuk hanya dari mereka yang memiliki identitas jelas dan bukti-bukti.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menambahkan pihaknya tak akan langsung menyerahkan aduan ke partai, melainkan terlebih dahulu di pleno dan dilakukan pembagian tugas.
Mereka mengaku akan bekerja seefisien mungkin, baik dengan jemput bola meminta hasil klarifikasi partai politik maupun menunggu kedatangan peserta Pemilu 2024 itu di kantornya.
“Nanti kita baru berbagi tim untuk klarifikasi, misalnya ada yang dibilang ijazah palsu ya kita harus cek ijazahnya, kalau SMA ya ke SMA nya itu tahapannya. Jadi sekarang tidak bisa dipastikan karena baru menerima saja,” tutur Lidartawan.