Denpasar (Antara Bali) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar mencabut reklame dan spanduk tak berizin dilakukan malam hari, untuk mengindari bentrok fisik dengan para pemasang spanduk ilegal tersebut.
"Petugas kami mencabut reklame atau spanduk tak berizin dilakukan pada malam hari," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar, I Ketut Wisada di Denpasar, Kamis.
Ia mengakui, pemasangan reklame berupa spanduk, pamflet maupun baliho di kota ini semakin marak dan dilakukan tidak pada tempat yang telah disediakan.
"Kami menyasar pemasangan spanduk yang tak berizin dan penempatannya tidak pada lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Denpasar," katanya.
Wisada mengatakan, kalau tidak ditertibkan kota ini akan menjadi kumuh oleh reklame, maka dari itu setiap hari petugas DKP melakukan patroli pada ruas jalan yang sering terdapat reklame liar.
"Petugas kami setiap hari melakukan patroli untuk menertibkan spanduk-spanduk liar. Hampir setiap malam petugasnya mendapatkan puluhan spanduk ilegal dan tidak pada lokasi yang ditentukan itu," ucap mantan Asisten II Setda Kota Denpasar ini.
Selain itu, kata Wisada, petugas patroli tersebut juga sambil melakukan mengawasan tanaman pot yang ditempatkan pada sejumlah tempat, karena beberapa bulan lalu ada pot bunga hilang dicuri orang.
"Kami berharap perusahaan yang ingin memasang spanduk untuk meminta izin dan memasangnya pada tempat yang telah ditentukan. Begitu juga warga masyarakat diminta bersama-sama menjaga kebersihan kota ini," ujar Wisada.
Dikatakan, semua fasilitas umum seperti taman kota, lampu penerangan taman dan lain-lainnya adalah milik masyarakat. Sedangkan pemerintah hanya sebagai regulator untuk memfasilitasi pengadaan.
"Untuk itu kami berharap warga masyarakat agar senantiasa menjaga fasilitas tersebut, termasuk juga kalau ditemukan reklame tak berizin maupun tak pada tempatnya untuk dapat melaporkan pada petugas DKP," katanya. (*)