Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan pedagang bakso yang mengoplos baksonya dengan daging babi harus dihukum karena merupakan tindakan pidana dan kriminal.
"Pedagang bakso yang mengoplos baksonya dengan daging babi telah melakukan penipuan kepada masyarakat untuk meraih keuntungan yang besar," kata Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Senin.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan apa pun motifnya tindakan itu tidak bisa dibenarkan sehingga pelaku harus ditangkap dan diusut.
Menurut dia, tindakan pelaku yang mengoplos bakso dengan daging babi telah memenuhi unsur penipuan dan berupaya menyesatkan umat Islam dengan menghidangkan makanan yang tidak halal.
"Ke depan, saya berharap Kementerian Perdagangan, BPOM, Kepolisian, Kementrian Koperasi dan UKM, dan pemerintah daerah agar selalu melakukan inspeksi mendadak," kata Ketua DPP PPP itu.
Tujuannya, kata dia agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi makanan yang sehat, halal, dan berkualitas.(LHS/IGT)
Pedagang Bakso Oplosan Babi Harus Dipidana!
Senin, 17 Desember 2012 14:11 WIB