Gianyar (Antara Bali) - Pimpinan dan anggota Komisi VII DPR mengunjungi Agrowisata Puri Damai di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu, untuk menggali informasi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Alam.
"Masukan dari pengelola agrowisata ini sangat penting untuk bahan rumusan RUU," kata anggota Komisi VII DPR Satya Wirayudha selaku ketua rombongan.
Ia mengemukakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam sehingga wajib mendapat perlindungan yang dikuatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau suatu saat diklaim oleh bangsa lain, tentu kita sendiri yang rugi," kata anggota legislatif yang membidangi masalah sumber daya alam, energi, riset, dan pengembangan teknologi itu.
Agrowisata Puri Damai sendiri menyimpan aneka jenis tumbuhan langka dan bermanfaat untuk pengobatan.
I Wayan Damai selaku pemilik Agrowisata Puri Damai menjelaskan bahwa lembaga yang dirintisnya itu bersifat nirlaba yang bergerak di bidang pelestarian tanaman khas Bali sejak 1977.
Di atas lahan seluas 1,3 hektare di Banjar Tunon, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, itu kini terdapat 380 jenis tanaman langka.
Dari jumlah itu sebanyak 270 koleksi tanaman diklasifikasi sebagai tanaman obat-obatan dan 152 lainnya untuk kegiatan upacara adat dan keagamaan.(IPA/M038)
DPR Kunjungi Agrowisata Puri Damai
Rabu, 12 Desember 2012 16:45 WIB