Badung (ANTARA) - Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan aturan soal kontribusi pendatang atau dikenal dengan pararem terkait dudukan akan dibahas dalam Pesamuan Agung atau rapat besar tahun 2023.
"Pararem soal dudukan itu pedomannya sedang kita bahas, nanti akan diketahui semua, dalam Pesamuan Agung bulan Agustus akan dibahas," katanya saat dijumpai di Badung, Bali, Sabtu.
Pararem soal dudukan ini berisi teknis mengenai dana kontribusi yang harus dibayarkan oleh penduduk pendatang kepada desa adat, dimana saat ini Pemprov Bali merancang aturan agar seluruh desa adat mendaftarkan awig-awig (peraturan adat) dan pararem sebagai teknisnya ke Dinas Pemajuan Desa Adat (PDA).
Dengan demikian, kata dia, maka akan ada hukum yang melindungi karena selama ini kerap terjadi penyalahgunaan sehingga perlu pedoman bersama untuk dudukan.
Baca juga: MDA Bali minta bandesa yang ikut Pemilu 2024 lepaskan jabatan adat
"Nanti semua harus buat pararem dudukan, supaya aman dan bersih. Desa adat dapat dana sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Secara teknis, lanjutnya, saat ini Dinas PDA dan MDA Bali sedang merancang pedoman pararem dudukan, kemudian selanjutnya 1.493 desa adat yang ada di Pulau Dewata dapat mengajukan awig-awig dan pararem masing-masing untuk diverifikasi.
Sukahet mengakui nantinya setiap desa adat memberikan nominal dudukan yang berbeda. Namun, hal itu wajar asalkan masih dalam angka yang masuk akal.
"Nominal berbeda tapi yang penting logis, nanti itu akan diverifikasi oleh MDA Bali dan Dinas PMA, nah nanti yang terlalu tidak masuk akan kita panggil," jelasnya.
Ia menargetkan seluruh desa adat dapat mendaftarkan pararem dudukan setidaknya hingga 2024, sembari tetap mensosialisasikan kepada penduduk pendatang mengenai aturan ini.
"Itu harus disosialisasikan supaya terjadi hubungan harmonis, digugah kesadarannya, karena warga pendatang kan juga menikmati keamanan, kenyamanan, kerukunan untuk beraktivitas serta mencari penghidupan," kata dia.
Selanjutnya desa adat juga harus bisa menjamin keamanan tersebut sehingga biaya kontribusi pendatang yang dibayarkan berguna secara maksimal.
MDA Bali: Aturan soal kontribusi pendatang digpdok di Pesamuan Agung
Sabtu, 6 Mei 2023 17:24 WIB