Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali membatasi masyarakat untuk menjual termasuk menggunakan kembang api terutama digunakan pada saat perayaan malam tahun baru dengan ukuran yang tidak boleh melebihi dua inchi.
"Penjualan dan penggunaan dibatasi, jajaran Polda akan melakukan pengawasan terhadap penjual kembang api," kata Kepala Sub-Penerangan Masyatakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Senin.
Menurut dia kembang api yang dilarang digunakan yakni kembang api yang berukuran di atas dua inchi karena jenis kembang api tersebut harus memiliki izin pembelian dan penggunaan dari Mabes Polri. Sedangkan kembang api yang diperbolehkan adalah kembang api berukuran dua inchi ke bawah.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Adminstrasi Direktorat Intelkam Polda Bali, Kompol Sindar Sinaga menyatakan bahwa sebelum memasuki Bali, importir kembang api sebelumnya harus mengantongi dua izin yakni ijin impor dan distribusi dari Mabes Polri.
Setelah itu, importir harus melengkapi izin penunjukkan kepada agen di daerah untuk menunjuk toko yang akan menjual kembang api tersebut.
"Izin penunjukkan itu yang dikeluarkan oleh importir di Jakarta, disebutkan kepada agen mana ditunjuk, tempat usahanya bagaimana apakah lengkap dan permanen, gudang, dan berapa jumlah kembang api itu," katanya.
Agen yang ditunjuk juga harus mengurus izin ke Polda Bali dengan menyebutkan toko-toko yang menjual kembang api yang hanya diperbolehkan memiliki satu merek kembang api.
Dia mengatakan bahwa satu agen hanya diperbolehkna mendistribusikan satu merek kembang api, apabila melebihi maka agen itu dapat dikategorikan melakukan pelanggaran.
Kepala Unit II Sub-Direktorat IV Direktorat Intelkam Polda Bali, Kompol Wayan Wayan Subagia menyatakan bahwa polisi melarang penjualan petasan dan kembang api yang dijual di pinggir jalan.
"Kebijakan Polda Bali saat ini berbeda dengan tahun lalu, saat ini kami melarang penjualan kembang api di pinggir jalan tetapi di senggol masih diperbolehkan karena sudah terkoordinasi," katanya. (DWA/T007)
Polisi Batasi Penjualan Kembang Api
Senin, 10 Desember 2012 13:19 WIB