Negara (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja Dan Kesejahteraan Sosial Jembrana akan mengawasi pembayaran upah karyawan swalayan, agar tidak terjadi permainan untuk mengelabuhi penerapan Upah Minimun Kabupaten (UMK).
"Kami mendapatkan informasi, agar tidak membayar sesuai UMK, pihak pengusaha swalayan membebankan barang yang hilang kepada karyawan. Kita akan awasi, apakah barang benar-benar hilang, atau hanya rekayasa agar bisa memotong gaji karyawan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Kesejahteraan Sosial Jembrana, Ketut Wiaspada, Senin.
Sementara untuk penerapan UMK di pabrik-pabrik seperti di Desa Pengambengan, Wiaspada menilai, harusnya tidak ada masalah karena penetapan besaran upah buruh tersebut merupakan kesepakatan dari pengusaha dan SPSI.
Dari data Dinas Tenaga Kerja Dan Kesejahteraan Sosial, di Desa Pengambengan ada 26 pabrik yang seluruhnya wajib membayar sesuai UMK kepada karyawannya.
"Sampai saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK, tapi seharusnya itu tidak terjadi karena sudah kesepakatan. Kalau pengusaha tidak setuju dengan besaran UMK, harusnya dilakukan saat pembahasan dengan SPSI lalu," ujar Wiaspada.
Sementara Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman berharap, pemerintah tegas dalam memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar buruh sesuai UMK. (GBI/T007)