Negara (Antara Bali) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana 2014 dirancang naik 15 persen, berdasarkan perhitungan yang dilakukan DPC SPSI setempat.
"Kami sudah mulai melakukan tahapan-tahapan sebagai dasar pengajuan UMK 2014. Perhitungan sementara, kami akan mengusulkan UMK naik 15 persen dibandingkan tahun 2013," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Rabu.
Namun untuk mengajukan usulan besaran UMK versi SPSI tersebut, ia mengaku, masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
Salah satu indikator yang akan dijadikan dasar SPSI untuk mengusulkan kenaikan UMK, adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Jembrana, yang mencapai sekitar Rp1.500.000 untuk tahun 2013.
Tahun 2013 ini, UMK yang disepakati antara SPSI dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha, sebesar Rp1.212.500 setiap bulan, yang oleh Sukirman dikeluhkan masih banyak perusahaan yang melanggarnya.(GBI)
UMK Jembrana Dirancang Naik 15 Persen
Rabu, 30 Oktober 2013 11:32 WIB