Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali saat ini berusaha mempercepat penggodokan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
"Saat ini kami masih melakukan penggodokan materi Ranperda tersebut, sehingga nantinya dalam pembahasan tidak terlalu banyak permasalahan dihadapi," kata Ketua Panitia Khusus Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja DPRD Bali, Nyoman Parta di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya di Bali sudah sangat mendesak, sebab banyak perusahaan-perusahaan besar terkenal beroperasi di Pulau Dewata. Namun perusahaan tersebut masih ada yang mengabaikan peraturan pemerintah.
"Berdasarkan data banyak perusahaan besar beroperasi di Bali, namun terhadap aturan masih ada yang diabaikan. Misalnya perusahaan kerajinan. Tenaga kerjanya mendapat upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK)," kata Parta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali.
Selain itu, kata politikus asal Guwang, Kabupaten Gianyar, bahwa tenaga kerja masih ada yang di upah berkisar Rp800 ribu per bulan. Bahkan ada tenaga kerja tidak mendapatkan perlindungan kesehatan.
"Nantinya dalam Perda tersebut akan diatur sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tetapi tenaga kerjanya mendapatkan perlindungan kesehatan. Ini juga bagian dari perlindungan tenaga kerja," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pihaknya sangat mendukung penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
"Disnaker Bali masih banyak ada masalah terkait dengan tenaga pengawas karena jumlahnya yang terbatas yakni 25 orang, sedangkan perusahaan yang diawasi adalah 11.053 perusahaan," ujarnya.