Malang (Antara Bali) - Legislator Kota Malang, Jawa Timur, dari Fraksi PKB Sutiaji menyatakan, pemberian bantuan insentif atau hibah pada guru-guru swasta masih terganjal Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.
Sutiaji yang juga anggota panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pendidikan itu, Rabu, mengatakan, Pemkot Malang tak bisa mengucurkan dana insentif bagi guru-guru swasta karena terbelenggu Permendagri tesrebut.
"Permendagri tersebut membatasi pemberian hibah dan bantuan pada pihak nonperintah termasuk guru swasta. APBD tidak boleh dikucurkan secara terus menerus pada pihak yang sama, sehingga harus dibatasi," tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Sutiaji mengusulkan adanya peran serta masyarakat melalui lembaga independen. Dengan teknis seperti itu, maka tidak menyalahi aturan.
Sebelumnya Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP swasta Kota Malang Idham Khalid mengemukakan, sebagian besar guru swasta masih belum terjamin kesejahteraannya karena minimnya gaji yang diterima.
"Gaji (honor) guru swasta saat ini masih jauh di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang berlaku. UMK yang berlaku di Kota Malang sekarang mencapai Rp1,2 juta lebih, sementara gaji guru swasta rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu/bulan," tegasnya.(LHS)
Insentif Guru Swasta Terganjal Permendagri
Rabu, 17 Oktober 2012 14:24 WIB