Denpasar (ANTARA) - DPRD Provinsi Bali resmi mengusulkan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang di dalamnya mengatur sejumlah aspek pembelaan bagi kepentingan pekerja dan sekaligus perlindungan bagi pekerja lokal Bali.
"Mari kita cermati, di samping alasan upah yang minim, banyaknya pekerja Bali bekerja ke luar negeri atau kapal pesiar karena pemerintah dianggap tidak mampu dalam memberikan jaminan akan masa depan mereka ketika bekerja di daerahnya sendiri," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta saat membacakan inisiatif Dewan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Rabu.
Selain itu, DPRD Bali juga menyoroti semakin masifnya sistem kerja kontrak, pekerja harian lepas, dan juga outsourching yang harus dialami para pekerja. Padahal sistem tersebut merupakan sistem kerja yang jauh dari rasa keadilan karena tidak adanya jaminan akan keberlangsungan dan kepastian akan pekerjaan mereka.
"Begitu juga dengan kondisi upah di Pulau Bali yang kalau dibandingkan beberapa kota besar di Indonesia, upah kita masih tertinggal jauh," ucapnya.
Di sisi yang lain, perluasan kesempatan kerja karena adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) memberikan peluang besar terhadap negara-negara di Asia Tenggara untuk bekerja lintas negara.
"Hal-hal seperti ini tentu harus menjadi perhatian khusus, mengingat hadirnya ancaman terhadap tenaga kerja lokal di Bali yang tersaingi dengan hadirnya tenaga kerja dari luar Bali bahkan luar Indonesia yang tidak menutup kemungkinan lebih profesional," ujar Parta
Oleh karena itu, DPRD Bali memandang diperlukan perhatian khusus untuk memberikan perlindungan tenaga kerja lokal Bali dalam bentuk peraturan daerah yang rencananya akan terdiri atas 14 BAB dan 58 pasal itu.
Dalam kesempatan itu, juga disoroti sejumlah isu penting ketenagakerjaan, diantaranya tujuh kabupaten di Bali yang membuat upah minimum kabupaten (UMK) di bawah upah minimum provinsi (UMP), padahal aturannya upah minimum provinsi adalah patokan terendah kabupaten dalam membuat UMK.
"Kemudian penting sekali untuk membuat jenis upah baru berupa upah minimum sektoral yaitu upah yang diberikan untuk pekerjaan mayoritas dan menonjol di Bali, seperti sektor pariwisata dan industri kreatif," katanya.
Berikutnya menyangkut kewajiban perusahaan di Bali menyiapkan orang Bali menjadi pimpinan perusahaan yang selama ini banyak dipegang orang asing. Di samping itu perlu diatur kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, serta sejumlah isu penting lainnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyatakan pada dasarnya setuju atas apapun regulasi yang niatannya untuk kesejahteraan masyarakat Bali.
"Nanti kalau ada hal-hal perlu kita benahi bersama mari kita benahi bersama," ujar Eagub yang akrab dipanggil Cok Ace itu.
Selain itu, Wagub Bali melihat sejauh ini sebenarnya sudah banyak jabatan penting di industri pariwisata yang dipegang oleh orang Bali dan harapannya ke depan bisa lebih banyak lagi.
DPRD Bali ajukan raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan
Rabu, 29 Mei 2019 17:45 WIB