Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali menetapkan sebanyak 499.954 pemilih masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 .
"Seluruh peserta rapat pleno menyetujui rekapitulasi daftar pemilih sementara yang disampaikan, sehingga ditetapkan jumlah pemilih dalam DPS sebesar 499.954 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 244.951 dan pemilih perempuan 255.003 orang," kata Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di Denpasar, Rabu.
Daftar pemilih sementara itu tersebar di empat kecamatan dan 43 desa/kelurahan se-Kota Denpasar, di mana dalam penyusunannya telah dilakukan perbaikan terhadap hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena beberapa hal.
"Antara lain karena perbedaan jumlah rekap dengan 'by name' data pemilih untuk pemilih baru, ubah data, pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS, data jenis kelamin dan pemilih berstatus belum rekam KTP elektronik," ujar Arsa.
Untuk perbaikan lainnya, kata dia, berkaitan dengan tindak lanjut terhadap data pemilih ganda yang diturunkan oleh KPU RI, baik ganda reguler maupun ganda dengan pemilih di TPS lokasi khusus yaitu di lapas atau rutan, pesantren, asrama mahasiswa, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam proses penatapan daftar pemilih sementara itu, KPU Denpasar mendapat tanggapan dari pihak Bawaslu yang mendapati data dua orang warga Denpasar yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Diharapkan agar KPU menindaklanjuti data tersebut pada tahapan setelah penetapan DPS atau di tahapan DPSHP," kata anggota Bawaslu Denpasar I Wayan Sudarsana.
Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara yang hadir dalam rapat pleno terbuka turut menambahkan masukan khususnya bagi dinas kependudukan dan catatan sipil agar segera melakukan perekaman KTP elektronik bagi pemilih yang berstatus belum rekam KTP.
Setelah forum menyepakati daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024 itu, KPU Denpasar melakukan penandatanganan berita acara, untuk selanjutnya data DPS akan diumumkan di masing-masing kantor desa/kelurahan.
"Diumumkan di kantor desa/kelurahan pada tanggal 12 sampai dengan 25 April 2023 dan melalui website KPU Denpasar. Masyarakat juga dapat mengecek data pemilih melalui portal cekdptonline.kpu.go.id," tutur Arsa Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Arsa turut mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang telah melakukan tugas mencoklit.
Penghargaan juga turut diberikan kepada jajaran PPK dan PPS, Bawaslu, pimpinan wilayah, TNI, POLRI, serta seluruh pihak yang dinilai membantu tahapan pemutakhiran data pemilih.
KPU Denpasar tetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024
Rabu, 5 April 2023 21:24 WIB