Badung (ANTARA) - Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan Bawaslu akan mencanangkan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif untuk Pemilu 2024 dengan membuat peraturan badan pengawas pemilu (Perbawaslu) yang mengatur hal tersebut.
"Penanganan pelanggaran yang afirmatif ini merupakan salah satu strategi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu dalam memberi keadilan pemilu," kata Wirka dalam rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran pemilu yang afirmatif pada Pemilu 2024 di Kuta, Kabupaten Badung, Minggu.
Menurut dia, penanganan pelanggaran yang afirmatif akan menekankan pada cara pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, sehingga nantinya mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menyampaikan bahwa konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif menjadi arah dan strategi divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu pada Pemilu 2024.
Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menyampaikan bahwa konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif ini memang cocok dengan Bawaslu.
Menurut Radian, afirmasi dalam konteks penegakan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian perlakuan khusus dalam menghadirkan kesetaraan dalam mengakses mekanisme hukum pemilu.
"Afirmatif ini bertujuan untuk memberi kesetaraan untuk semua, dan dalam penegakan pemilu itu fokus kepada perempuan, anak, dan kelompok minoritas," ujar Radian.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang didampingi oleh tiga anggotanya I Wayan Wirka, I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra, dengan menghadirkan divisi penanganan pelanggaran dan hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Bali sebagai peserta rapat.