Denpasar (Antara Bali) - Mantan pesilat nasional, I Gede Arya Heru Wibawa (41), warga Jalan Tukad Alas Arum No 10 Denpasar Selatan, Bali, tewas dengan beberapa luka bekas tebasan senjata tajam.
Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Gde Alit Widana di Denpasar, Senin mengatakan, korban tewas setelah dibunuh dua pelaku, yakni I Wayan Darta alias Lengkong (40) beserta anaknya I Made Suastika (21), warga Jalan Pakis Aji Denpasar.
Aksi pengeroyokan oleh ayah beranak itu terjadi pada Minggu (3/1) sekitar pukul 23:00 wita di depan Karaoke Mirama di seputaran Jalan Raya Sesetan Denpasar.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada Minggu (3/1) sekitar pukul 16:00 wita, di mana I Wayan Darta bersama anak kandungnya I Made Suastika serta lima rekannya yang lain, bersama-sama menikmati minuman keras di dekat rumah Darta.
"Sekitar pukul 21:00 wita, mereka berangkat menuju salah satu kafe di kawasan Renon Denpasar. Namun belum berapa lama berada di tempat itu, nyala listrik tiba-tiba padam, sehingga Darta dan anaknya berangkat menuju Karaoke Mirama di seputaran Jalan Raya Sesetan," ujar Kapoltabes Alit.
Setibanya di Karaoke Mirama, menurut Alit, Darta dan anak kandungnya kembali minum-minum dengan terlebih dahulu meminta 10 botol bir. Mereka tercatat duduk di meja nomor 16 ditemani dua "waetris", sambil menikmnati musik.
Selang berapa lama, Made Suastika tiba-tiba ribut dengan pengunjung yang duduk di meja nomor satu. Melihat itu, Arya datang melerai, namun keributan malah berlanjut hingga di luar gedung karaoke.
Dalam situasi yang saling dorong-mendorong, Made Suastika terjatuh di dekat Arya berdiri. Bersamaan dengan itu, Darta yang menyaksikan anaknya jatuh terkapar, langsung naik pitam.
Sambil mencabut clurit yang terselip di pinggangnya, Darta langsung menebas bagian perut Arya hingga korban terhuyung-huyung. Tidak hanya itu, Suastika dengan golok yang dibawanya dari rumah, beberapa kali menebas bagian lengan dan dada bagian kanan Arya hingga korban rebah berlumur darah.
Warga yang melihat kejadian itu langsung melarikan korban ke RSUP Sanglah, namun nyawa atlet yang kini menjadi pelatih bela diri itu tidak bisa diselamatkan.
"Korban meninggal akibat luka pada dada kanan yang mengenai pembuluh nadi di bawah tulang selangkang. Sehingga korban kehabisan darah dalam perjalanan menuju ke rumah sakit," ucap Kapoltabes.
Usai melakukan pembacokan, Darta dan Suastika langsung menyerahkan diri dengan dibonceng orang yang tidak dikenal menuju Polsek Denpasar Selatan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Poltabes Denpasar. Menurut polisi, tersangka Darta dan Suastika dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya orang lain. (*)