Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) dalam keadaan sehat selama dalam penahanan di Rutan KPK dan yang bersangkutan saat ini sudah bisa berolahraga.
"Tersangka LE dalam keadaan sehat di rutan. Informasi terbaru malah bisa olah raga, Jadi sehat ya, kita bersyukur ya, sehingga bisa lancar proses pemeriksaan berikutnya nanti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe masih terus berlangsung.
Penyidik KPK juga terus mendalami dan mengembangkan kasus Lukas Enembe, dan penyidik tidak akan berhenti hanya pada kasus suap dan gratifikasi.
"Termasuk dana otonomi khusus (otsus) dan PON dan lain-lain, kami akan terus kembangkan ke sana," ujarnya.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Baca juga: KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe perlu perawatan sementara di RSPAD
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multi years atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak out door AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, dan penahanan itu dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka tersebut.
Baca juga: KPK: Gubernur Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap
Baca juga: KPK tangkap gubernur Papua Lukas Enembe
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut Lukas Enembe sehat dan bisa berolahraga