Singaraja (Antara Bali) - Ratusan warga Desa Adat Temukus, Kabupaten Buleleng, Bali, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja menolak gugatan seorang warga atas lahan kuburan seluas 1,6 hektare di desa itu.
Desakan itu disampaikan warga saat berunjuk rasa di PN Singaraja, Kabupaten Buleleng, Kamis. Made Widiada selaku Kepala Desa Adat Temukus, Kecamatan Banjar, mengatakan, lahan tersebut sudah difungsikan sebagai kuburan sejak 1930-an.
Namun belakangan tanah tersebut diklaim sebagai aset pribadi milik Made Suweca yang juga warga desa itu. "Sebelumnya dia pernah mengajukan gugatan ke PN Singaraja pada 1977, namun ditolak," kata Made Widiada.
Sayangnya, keputusan PN Singaraja pada saat itu tidak menyebutkan peruntukan lahan seluas 1,6 hektare tersebut sebagai kuburan. "Sekarang dia gugat lagi mungkin karena harga tanah tinggi sampai Rp150 juta per are (100 meter persegi)," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Singaraja Wayan Sudira menyatakan bahwa kuasa hukum penggugat telah mengundurkan diri. Mendengar pernyataan itu, ratusan warga Desa Adat Temukus bersorak.(MDE/M038)
Pengadilan Didesak Tolak Gugatan Lahan Kuburan
Kamis, 22 November 2012 15:34 WIB