Denpasar (ANTARA) - Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Nyoman Kenak menanggapi rencana Gubernur memberikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pinandita (rohaniawan Hindu) dalam hal ini Sulinggih, Pemangku, Serati, mengatakan bahwa langkah itu harus dilakukan sesuai regulasi.
"Ada tidak regulasi yang mengatakan bahwa itu (Sulinggih, Pemangku, Serati) adalah suatu pekerjaan?, kalau ada saya pasti setuju. Sekarang dari tim hukumnya Pemerintah Provinsi Bali yang membuat regulasi tentang niat baiknya ini," kata Kenak di Denpasar, Senin.
Ketua PHDI Bali itu mengaku mengapresiasi niat Gubernur Wayan Koster untuk mensejahterakan rohaniawan Hindu, namun menurutnya legalitas adalah hal yang penting, mengingat Sulinggih, Pemangku dan Serati bukan sebuah profesi.
"Pemangku itu bukan profesi, tapi dia harus melakukan tugasnya secara profesional. Pemangku, Sulinggih, tukang banten tidak dapat jaminan atau BPJS Ketenagakerjaan, mereka melakukan pelayanan itu ikhlas dan tidak perlu berpikir yang lainnya," kata Kenak kepada media.
Meskipun Gubernur Bali hingga kini belum meresmikan rencana tersebut, PHDI Bali menyambut baik dan siap mendukung dalam hal pendataan Sulinggih, Pemangku dan Serati, yang saat ini datanya berada di masing-masing kabupaten/kota.
Nyoman Kenak bercerita sepanjang perjalanannya di PHDI Bali dirinya belum pernah mendengar soal pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi rohaniawan, sehingga apabila ini terealisasi, maka Pemprov Bali bisa menjadi pionir.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar berikan santunan untuk 15 ABK yang hilang
"Itu (pemberian BPJS Ketenagakerjaan) sangat membantu. Selama ini belum ada, kecuali Sulinggih sudah ada dulu tapi berupa BPJS Kesehatan saja," ujarnya.
Kenak mengatakan pemberian BPJS Kesehatan telah disalurkan menggunakan dana pemerintah kepada Sulinggih namun belum merata, dan ini telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat.
Dahulu, kata dia, PHDI Bali juga sempat mengajukan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para rohaniawan, sempat dikumpulkan data Sulinggih dan Pemangku berupa KTP yang jumlahnya mencapai 1.000 orang.
Kenak menegaskan apabila bantuan berupa data dibutuhkan dirinya siap, mengingat jika BPJS Ketenagakerjaan benar disalurkan maka akan sangat membantu, agar rohaniawan sejahtera.
Sementara itu Gubernur Wayan Koster telah terlebih dahulu menyampaikan rencananya saat ditemui di Denpasar Jumat (25/11), di mana ia berniat membangun program bersifat aspiratif, afirmatif dan akseleratif.
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri kemudahan layanan pekerja terkena PHK
"Terdapat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 34.000 orang peserta. Terdiri dari seluruh Sulinggih, Pemangku, Serati dan Rohaniawan sebesar Rp6,9 miliar. Kita harus perhatikan beliau-beliau, karena selalu berdoa untuk kebaikan Bali,” ujarnya.
PHDI Bali: BPJS Ketenagakerjaan bagi rohaniawan harus ikuti regulasi
Senin, 28 November 2022 22:56 WIB