Denpasar (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menetapkan 179 desa/kelurahan di Bali dengan sertifikasi sadar hukum setelah dinilai berdasarkan sejumlah indikator.
"Pelaksanaan berjumlah 179 cukup besar. Desa/kelurahan di Bali cukup besar sebagai wujud adanya sinergi antara Kakanwil Kemenkumham dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota," kata dia di Denpasar, Jumat.
Menurutnya, 179 desa/kelurahan sadar hukum ini dapat tercapai karena berkaitan dengan adat, budaya, dan agama di Bali yang selama ini mengatur kehidupan bermasyarakat.
"Saya menyadari tidak mudah mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum karena harus memenuhi beberapa kriteria, indikator penilaian, dan indeks desa/kelurahan yang sangat kompleks sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi yang lain," ujar Yasonna.
Baca juga: Cegah pelanggaran pilkada, Bawaslu Bali canangkan Desa Sadar Hukum Pemilu di Bangli
Adapun 179 desa/kelurahan dengan predikat sadar hukum yang diresmikan pada tahun 2022 di Bali ini terdiri atas 49 kecamatan dan delapan kabupaten/kota.
Seluruhnya mendapat sertifikasi setelah memenuhi empat dimensi tolok ukur, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi demokrasi, dan regulasi.
Yasonna menyampaikan bahwa tingkat kesadaran hukum di masyarakat sejatinya akan berbanding positif dengan kemajuan satu bangsa. Ia membandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan China sebagai bukti bahwa negara maju cenderung taat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di samping itu, mengambil pesan Presiden Jokowi, Yasonna menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan modal besar bagi pemerintah menghadapi tantangan global.
"Negara dengan kesadaran hukum tinggi mendukung iklim investasi, hal ini sangat erat dengan komitmen presiden untuk terus melakukan upaya peningkatan dalam hal investasi sebagai bekal menyongsong perdagangan bebas," kata dia.
Oleh karena itu, Menkumham mendorong agar desa/kelurahan di Bali yang telah ditetapkan ini mampu mempertahankan prestasinya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara bagi desa/kelurahan yang belum mendapat predikat didorong untuk memperbanyak kelompok keluarga sadar hukum sehingga dapat segera memenuhi kriteria.
"Ini kan tidak permanen (status sadar hukum, red.), setiap tahun nanti pemerintah daerah memantau desa ini, mengevaluasi apakah masih dapat mempertahankan standar indikator sampai tingkat kualifikasi, kalau tidak ya dicabut, harus kerja lagi," kata dia usai menyerahkan sertifikat desa/kelurahan sadar hukum di Bali.
Baca juga: Bawaslu Bali beri pendidikan politik lewat Gerakan Desa Sadar Hukum
Menkumham tetapkan 179 desa/kelurahan di Bali berstatus sadar hukum
Jumat, 7 Oktober 2022 18:18 WIB