Karangasem (ANTARA) - Sebanyak 40 pelaku usaha di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, mengikuti pelatihan soal perizinan usaha melalui sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan
berusaha berbasis risiko.
"Ini upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, serta kemudahan dalam melakukan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS RBA," kata Wakil Bupati Karangasem Artha Dipa di Karangasem, Kamis.
Wabup membuka kegiatan yang diikuti oleh para pelaku usaha dengan ketentuan memiliki nomor induk usaha, dari Kecamatan Karangasem, Kecamatan Manggis, dan Kecamatan Bebandem.
Kepada para peserta, Artha menjelaskan bahwa OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan.
"Kegiatan ini sesungguhnya dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, agar para pelaku usaha di dalam menjalankan usahanya benar-benar sesuai dengan regulasi di bidang Penanaman Modal," ujar Wabup Karangasem.
Baca juga: Pemkab Karangasem data 156.000 KK untuk sukseskan Satu Data Indonesia
Selain itu, pelatihan soal perizinan ini menjadi salah satu wujud komitmen pihaknya kepada para pelaku usaha untuk memperoleh informasi secara terbuka, sehingga Artha berharap masyarakat memanfaatkan peluang dan kesempatan mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga akhir.
Pemkab Karangasem berusaha melakukan terobosan untuk meningkatkan realisasi investasi, salah satunya melalui kegiatan ini.
Artha mengaku bangga dan mengapresiasi para pelaku usaha karena telah melakukan investasi di wilayah Bali bagian Timur itu. Usaha yang ada sebagai indikator meningkatnya pertumbuhan perekonomian Karangasem.
Melalui kesempatan itu Wabup Artha Dipa mengajak pelaku usaha dan pemerintah untuk senantiasa bersinergi, dalam hal ini pemerintah wajib memperhatikan hak para pengusaha.
Hak tersebut seperti mendapat kepastian hukum, keterbukaan informasi, hingga kemudahan perizinan, serta berbagai bentuk fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.