Denpasar (ANTARA) -
Tim Inafis Polresta Denpasar bersama warga menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial LD (58) yang meninggal dunia di dasar kolam renang sebuah villa di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Sabtu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan jenazah korban LD yang ditemukan di dasar kolam sekitar pukul 11.45 Wita itu diduga tewas karena menderita penyakit parkinson.
Ketut Sukadi mengatakan WNA kelahiran Toronto, Kanada tersebut bersama temannya TAR (46) cek in di sebuah vila di wilayah Seminyak Kuta, Bali tanggal 12 September 2022 dan rencana keluar pada 13 Oktober 2022.
Pada saat tim Inafis Polresta Denpasar sampai di TKP, korban telah dinyatakan meninggal dunia. Menurut keterangan seorang sopir jasa angkutan travel yang melayani kedua WNA tersebut I Komang Arief Tri Sanjaya, bahwa korban ditemukan di dasar kolam renang dalam posisi tengadah dengan kepala di Selatan dan kedua kaki di Utara.
"Korban selanjutnya diangkat oleh kedua saksi dan diletakkan di pinggir kolam. Saat ditemukan, korban memakai baju kaos warna putih dan di punggung korban terdapat dua buah tas ransel warna hitam yang masing masing di dalamnya berisi batu," katanya.
Baca juga: Polisi evakuasi jenazah warga Rusia meninggal di Museum Pendet-Ubud
Sukadi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban tidak ditemukan luka pada tubuh korban.
Dari pemeriksaan terhadap kamar korban, Polisi menemukan selembar surat yang ditulis oleh korban dan dua lembar brosur terkait penyakit parkinson. Dalam tas korban pun ditemukan adanya beberapa obat yang dibawa oleh korban yang diduga untuk penyakit yang diderita korban.
Secara kronologis, peristiwa meninggalnya WNA Kanada tersebut pertama kali ditemukan oleh teman korban dan sopir travel yang saat itu berencana untuk melakukan perjalanan.
Namun, saat hendak melakukan perjalanan tersebut, korban tidak kunjung menampakkan diri. Kedua orang tersebut pun mencari korban.
Korban akhirnya ditemukan oleh sang sopir di dasar kolam renang dengan kedalaman kurang lebih 160 cm. Kedua saksi pun mengangkat tubuh korban ke tepi kolam lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik vila, lalu diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Seminyak.
Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengolah TKP, serta memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, jenazah korban dibawah ke Rumah Sakit untuk membuat visum et repertum.
"Dari keterangan saksi 2 (teman korban) bahwa korban menderita penyakit parkinson sejak 15 tahun lalu dan sekitar 4 tahun lalu, penyakit korban semakin parah," kata Kasi Humas Polresta Denpasar.