Denpasar (Antara Bali) - Eksponen organisasi keagamaan, organisasi swadaya masyarakat dan institusi perguruan tinggi yang tergabung dalam Eksponen Masyarakat Bali (EMB) tolak pelemahan dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menyesalkan sedalam-dalamnya upaya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang drafnya disebut-sebut sudah masuk ke Badan Legislasi Nasional DPR RI dan siap dibahas," kata Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya tak percaya terhadap wacana yang menyebutkan bahwa, revisi UU KPK itu dimaksudkan untuk memperkuat KPK apa pun alasannya, karena sesungguhnya dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota DPR, menyebabkan lembaga ini telah semakin kehilangan legitimasinya sebagai wakil rakyat.
"Oleh karenanya, kami menyampaikan penolakan terhadap revisi undang-undang tersebut, karena justru yang diperbaiki adalah orang-orang yang dipercaya duduk dilembaga tersebut," kata Wirata Dwikora.(*/ADT)
EMB Tolak Revisi Undang-Undang KPK
Rabu, 3 Oktober 2012 12:25 WIB