Kuta (Antara Bali) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak Komisi Eropa untuk segera mencabut kebijakan penghambatan ekspor yang tertuang dalam CD 220/2010 karena produk perikanan budidaya Indonesia tidak terbukti tersangkut kasus keamanan pangan.
"Hambatan ekspor tersebut pada awalnya diterapkan dengan mewajibkan uji sampel terhadap 20 persen dari produk perikanan budidaya di semua pelabuhan pintu masuk ke benua Eropa," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, Saut Hutagalung, usai pembukaan sidang ke-32 Codex Committee on Fish and Fishery Product, di Kuta, Senin.
Berdasarkan hasil pengujian produk ekspor perikanan dari Tanah Air tidak satu pun yang mengandung residu antibiotika. Selain itu hasil tes mereka pun juga memperlihatkan adanya peningkatan kualitas.
Menurut dia, saat ini otoritas Uni Eropa telag memberikan sinyal atas pencabutan nota hambatan itu pada Oktober 2012.
"Namun kami menargetkan sebelum petinggi Uni Eropa berkunjung ke Indonesia, nota itu sudah dicabut sehingga mampu mempertahankan neraca ekspor Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gellwynn Jusuf, mengatakan, untuk memperkuat daya saing komoditas perikanan Indonesia di tingkat dunia, KKP bersama 56 negara lain yang tergabung dalam Codex Committee on Fish and Fishery Products memfinalisasi standardisasi ikan asap, kerang, zat tambahan pangan, serta kandungan biotoksin kelautan.(IGT/T007)
Eropa Didesak Cabut Hambatan Ekspor
Senin, 1 Oktober 2012 14:08 WIB