Negara (Antara Bali) - Karena jumlah pendaftar yang terus bertambah, sementara kuota keberangkatan tidak meningkat, antrian calon jamaah haji dari Provinsi Bali mencapai tujuh tahun.

"Antrian selama tujuh tahun tersebut bagi pendaftar dalam enam bulan terakhir, kalau daftarnya enam bulan kedepan bisa jadi harus antri selama delapan tahun sebelum berangkat," kata Kasi Urusan Agama Islam (Urais) Dan Penyelenggaraan Haji, Kantor Kementerian Agama Jembrana, Surja, Jumat.

Menurut Surja, saat ini daftar antrian calon jamaah haji di Bali mencapai 4000 orang, sementara jatah keberangkatan hanya 639 tiap tahun.

"Pada tahun 2011, kuota dari Bali memang bertambah karena kebijakan untuk mendahulukan calon jamaah yang sudah usia lanjut. Tapi dengan kriteria calon jamaah usia lanjut yang ditetapkan pusat saat ini, tidak ada calon jamaah di Bali yang memenuhi syarat untuk didahulukan keberangkatannya," ujarnya.

Pada keberangkatan tahun 2012 ini, Kementerian Agama menetapkan syarat calon jamaah yang bisa diprioritaskan untuk berangkat sudah berusia dia atas 87 tahun, sedangkan pada tahun 2011 batasan usianya 60 tahun ke atas.

"Di Bali, calon jamaah tertua berusia 85 tahun, kalau di daerah lain memang banyak yang memenuhi kriteria dari pusat tersebut," tambah Surja.(GBI/T007)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026