Tabanan (ANTARA) - Polres Tabanan pada Senin (20/6) menetapkan AS, sopir bus pariwisata nomor polisi B 7134 WGA, sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun di Desa Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Sabtu (18/6).
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers pada Senin mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.
"Kecelakaan beruntun yang menyebabkan seorang meninggal dan delapan luka-luka ini akibat kelalaian dari sopir bus itu sendiri," ujarnya.
Polisi menetapkan sopir bus berinisial AS (30) sebagai pelaku utama dalam kecelakaan yang dipicu oleh kelalaian manusia tersebut. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain yang menyaksikan peristiwa itu.
Baca juga: Polisi gelar reka ulang kecelakaan bus pariwisata di Baturiti Tabanan
"Kami sementara memeriksa saksi-saksi lain. Kemungkinan ada tersangka lain," kata Kapolsek.
Kapolres Ranefli juga menambahkan bahwa ada lima warga negara asing (WNA) yang mengalami luka-luka akibat benturan dalam kecelakaan itu.
"Dari lima warga negara asing yang menjadi korban, ada dua orang yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Denpasar. Dua warga negara asing itu berinisial LHS asal Inggris dan RN asal Amerika, sedangkan tiga orang lainnya sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan." kata Kapolres Renefli.
Polisi telah melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja terkait biaya perawatan dua WNA yang masih dirawat di RS Siloam.
Kecelakaan bermula saat sebuah bus pariwisata warna oranye dengan nopol B 7134 WGA mengalami rem blong saat melintas dari arah Tabanan menuju kota Denpasar.
Kecelakaan beruntun yang terjadi di Kilometer 39,9 ruas Jalan Pacung, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (18/6) juga menewaskan Ny. Wayan Wandani (30).
Baca juga: Korban meninggal kecelakaan bus di Tol Sumo jadi 14 orang
Sementara terkait kondisi bus, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli akan meminta keterangan lebih lanjut kepada manajemen perusahaan.
"Mobil ini kalau menurut STNK-nya keluaran tahun 2004. Masih layak jalan. Hanya kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari PO (perusahaan otobus)," kata dia saat ditemui di kantor Polres Tabanan.
Polisi tetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka
Senin, 20 Juni 2022 19:43 WIB