Singaraja, Buleleng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, memaksimalkan seluruh sektor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di antaranya dengan menerapkan pembayaran digital pada retribusi parkir.
"Realisasinya, pada pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir secara digital atau menggunakan 'Quick Response Code Indonesia Standard' (QRIS)," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, di areal parkir Jalan Diponegoro, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Selasa.
Ia menjelaskan penerapan pembayaran digital pada retribusi parkir ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dalam arahan tersebut pemerintah daerah harus memaksimalkan pembayaran secara non-tunai atau digital. Dengan penerapan pembayaran digital ini diharapkan bisa mencegah kebocoran yang mungkin bisa ada terkait dengan PAD dari retribusi parkir ini.
"Dengan adanya ini, kita jadi lebih disiplin, dan mudah-mudahan PAD akan semakin meningkat, tentu pembangunan ke depan akan semakin besar. Begitu PAD meningkat, pembangunan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat Buleleng bisa dicapai," katanya.
Baca juga: Bupati Buleleng luncurkan aplikasi "Pan-G Denbukit"
Adapun target PAD yang berasal dari retribusi parkir ini sebesar Rp5 miliar pada tahun 2022. Dengan penerapan pembayaran secara digital ini diharapkan mampu untuk mencapai target tersebut serta bisa lebih efektif dan maksimal dalam penyerapan PAD.
"Evaluasi juga terus dilakukan dari pemerintah khususnya BPKPD. Target ini dari retribusi parkir ya. Beda dengan pajak parkir yang wewenangnya di BPKPD," ucap Gunawan.
Disinggung mengenai pajak parkir, Sekretaris BPKPD Ni Made Susi Adnyani yang juga hadir pada peluncuran menyebutkan pajak parkir dikenakan terhadap pihak swasta yang menyelenggarakan parkir di lahannya. Saat ini wajib pajak parkir belum terlalu banyak.
Namun, BPKPD telah mendeteksi parkir yang dikelola di luar pemerintahan, seperti parkir yang dikelola desa adat dan tentunya pihak swasta.
"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi. Berusaha mengimbau pengusaha yang memiliki kantong parkir, kalau mereka mengenakan biaya parkir, harus menjadi wajib pajak parkir," katanya.
Target PAD dari pajak parkir pada 2022 ini sebesar Rp37.723.080. Target yang sama juga dipasang pada 2021 dengan realisasi sebesar Rp13.756.600.