Bangli, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali menetapkan retribusi wisata untuk warga Bali atau memiliki KTP dengan alamat di Bali "hanya" dikenai Rp10.000 per orang mulai berlaku 1 Mei 2022, dengan tujuan agar kunjungan wisatawan lokal ke destinasi wisata Kintamani meningkat.
“Kebijakan ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Bangli, PHRI Bangli, GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) Bali, dan seluruh pihak terkait pada pertemuan Rabu (22/4),” kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, saat jumpa pers di Bangli, Minggu.
Bupati menjelaskan berdasarkan pertemuan itu, Pemkab Bangli melakukan penurunan biaya retribusi masuk Kawasan wisata Kintamani yang dibagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama adalah warga Bali (Memiliki KTP beralamat di Bali). Kelompok kedua, WNI di luar Bali. Dan ketiga wisatawan asing (WNA).
Pemkab Bangli menarik retribusi kembali bagi wisatawan yang masuk ke kawasan wisata Kintamani mulai 17 Februari 2022. Selama pandemi, penarikan retribusi ditiadakan untuk memancing wisatawan lokal berkunjung ke Kintamani. Namun penarikan kembali retribusi tersebut dinilai terlalu tinggi oleh masyarakat.
Baca juga: "Motorcross Pantura Reborn" promosikan wisata Kintamani-Bangli
Mulai 17 Februari 2022, Pemkab Bangli menarik retribusi bagi wisatawan Nusantara, termasuk warga Bali sebesar Rp25.000 per orang. Dan untuk wisawatan asing (WNA) dikenakan Rp50.000 per orang.
Mulai 1 Mei 2022, biaya restribusi untuk warga Bali diturunkan menjadi Rp10.000 per orang. Sebelumnya Rp25.000 per orang. Penyesuaian tarif restribusi ini merupakan apresiasi dari Pemkab Bangli kepada masyarakat Bali yang membantu dan meramaikan Kawasan wisata Kintamani saat pandemi.
Untuk wisatawan Nusantara dikenakan biaya retribusi Rp20.000 per orang, sebelumnya Rp25.000 per orang.
“Dan untuk anak-anak, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp15.000 per orang. Turun dari sebelumnya Rp25.000 per orang,” tambah Bupati Bangli.
Bagi wisatawan asing atau mancanegara dikenakan biaya restribusi Rp50.000 per orang, tidak berubah sejak kebijakan penarikan biaya restribusi masuk ke Kawasan Kintamani yang mulai berlaku 17 Februari 2022.
Baca juga: Bupati Bangli kukuhkan Badan Pengelola Batur UNESCO Global Geopark
Dalam kesempatan itu, Bupati Sedana Arta kembali mengingatkan betapa pentingnya penarikan biaya retribusi masuk ke Kawasan Kintamani. Ada beberapa alasan mengapa perlu ada penarikan restribusi kepada wisatawan untuk masuk ke Kawasan Kintamani.
“Diantaranya adalah Kintamani telah menjadi destinasi unggulan nasional sejak 2011. Kintamani merupakan sumber air dan oksigen untuk masyarakat Bali. Kintamani memiliki danau yang harus dijaga, dirawat dan diselamatkan untuk kesejahteraan masyarakat Bali,” tambah bupati.
Dengan penurunan biaya retribusi masuk Kawasan Kintamani ini diharapkan akan makin meningkatkan kunjungan wisatawan lokal (Bali), wisatawan nusantara, dan wisatawan mancanegara sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.
Peningkatan pendapatan dari retribusi ini untuk meningkatkan infrastruktur ekonomi di Kawasan wisata Kintamani, di antaranya ialah, beberapa proyek infrastruktur pariwisata akan berlokasi di Kintamani. Diantaranya penataan Penelokan dan Goa Jepang yang akan ditata dengan anggaran Rp.6,5 miliar.
Selain itu peningkatan jalur pedestrian dari Penelokan sampai Tunon kurang lebih 4,3 kilometer juga sudah masuk perencanaan. Pemkab Bangli juga akan membenahi sejumlah ruas jalan untuk memberikan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bangli.