Bangli, Bali (ANTARA) - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan "Umah Keadilan" yang dibangun oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Wantilan Desa Adat Penglipuran dapat mendekatkan rakyat dengan jalur hukum, dan menyelesaikan berbagai persoalan di jalur hukum.
"Dengan diresmikan Umah Keadilan tentu menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi. Harapannya, Umah Keadilan secara efektif dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sudah terjadi, namun juga berfungsi sebagai media edukasi hukum kepada masyarakat," kata Bupati Bangli saat menghadiri peresmian Umah Keadilan, Kamis.
Dalam siaran pers Diskominfo Bangli, ia meminta
masyarakat untuk lebih menumbuhkan kesadaran bahwa rasa damai, aman, dan hubungan baik antar sesama dapat diwujudkan di masyarakat. Bupati Bangli menyatakan sangat mengapresiasi atas dibentuknya lembaga ini.
"Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa" diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade Tajudin Sutiawarman, dengan pemukulan gong didampingi oleh Bupati Bangli, Wakil Bupati Bangli, Unsur forkompinda, Sekda Kabupaten Bangli, serta disaksikan oleh tokoh adat dan masyarakat setempat.
Baca juga: Borunan koruptor Kejati Papua ditangkap di Gianyar-Bali
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade Tajudin, bahwa "Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa" merupakan sebuah wadah bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi terkait penerangan hukum baik masalah hukum pidana maupun hukum perdata.
Penempatan lokasi Umah Keadilan Restorative Justice Adhyaksa di Desa Penglipuran dikarenakan desa ini merupakan salah satu tujuan wisata di Bangli sehingga menjadi tempat berkumpul. Di samping itu, Desa Penglipuran seringkali menjadi lokasi musyawarah adat sehingga merupakan pilihan yang tepat untuk dijadikan wadah melaksanakan proses perdamaian ataupun mediasi.
Ade Tajudin mengatakan, prinsip Umah Keadilan ini adalah mengembalikan segala permasalahan menjadi normal ke keadaan semula mengingat penyelesaian perkara di pengadilan memakan biaya dan waktu yang panjang. Harapannya, dengan format keadilan restorative justice atau keadilan restoratif ini diharapkan masyarakat bisa merasakan keadilan yang sebenarnya.