Jakarta (Antara Bali) - Tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, yang adalah politisi Partai Golkar, resmi ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Baru saja penyidik KPK untuk keperluan penyidikan melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Zulkanaen Djabar di Rutan Kelas 1 Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Zulkarnaen diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, subsider pasal 5 ayat 2 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 menyebutkan bahwa penyelenggara negara menerima hadiah dan diketahui bahwa hadiah itu untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Dalam penyidikan kami menduga ZD dan DP (Dendy Prasetya) menerima sedikitnya Rp10 miliar terkait kasus ini, namun tentu harus diverifikasi lebih jauh di pengadilan," kata Johan.
Sedangkan peran anak Zulkarnaen yaitu Dendy, menurut Johan, adalah membantu ayahnya dalam kaitan pengurusan anggaran. "DP diduga juga ikut membantu ZD dalam kaitan pengurusan anggaran itu, meski diinformasikan bahwa perusahaan DP ini bukan pemenang tender," kata Johan.
Sedangkan Zulkarnaen saat dibawa petugas menuju rutan KPK seusai diperiksa mengatakan azas praduga tidak bersalah harus ditegakkan. "Saya dalam posisi yang saat ini tetap merasa azas praduga tak bersalah harus ditegakkan. Saya kooperatif dengan mengikuti prosedur yang berlaku di KPK," kata anggota Komisi VIII DPR tersebut.(*/T007)
KPK Tahan Politisi Golkar dan Anaknya
Jumat, 7 September 2012 22:51 WIB