Kuala Lumpur (AFP/Antara Bali) - Empat orang transseksual menantang Hukum Islam yang melarang orang berpakaian atau berperilaku seperti wanita di Malaysia, negara yang penduduknya mayoritas Muslim, dengan mengatakan hal tersebut tidak konstitusional.
Kasus itu terdengar pada Kamis di pengadilan tinggi Seremban, sebelah selatan Kuala Lumpur, tempat empat orang itu menyatakan Hukum Syariah di Negeri Sembilan melanggar hak-hak mereka seperti yang tertulis di dalam konstitusi federal.
Gaya hidup homoseksualitas dan transeksual tetap tabu dan dianggap sebagai penyakit sosial dan moral oleh banyak orang di Malaysia. Sodomi dapat dihukum hingga 20 tahun penjara.
Aston Paiva, pengacara keempat orang itu, mengatakan kepada AFP pada Jumat bahwa konstitusi melindungi "hak untuk hidup bermartabat dan tidak menghukum atas dasar apa Anda dilahirkan, termasuk suku dan jenis kelamin."
"Mereka memiliki kondisi medis yang dikenal sebagai Ketidakjelasan Identitas Jenis Kelamin. Secara anatomi mereka adalah laki-laki, namun secara psikologis mereka perempuan dan mereka tidak bisa mengubah hal ini," katanya.
Juzaili Khamis (24), Shukor Jani (25), Wan Fairol Wan Ismail (27), dan Adam Shazrul Yusoff (25), bekerja sebagai tukang rias pengantin dan mengidentifikasi diri mereka serta berpakaian seperti perempuan.(IGT/T007)