"Sementara ini baru PT Bali Maya Permai yang diberi batas waktu hingga 15 September 2012. Untuk pabrik yang lain masih menunggu penilaian atau proper dulu," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jembrana, Made Widana, saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia enggan berkomentar kenapa hanya PT Bali Maya Permai yang diberi batas waktu, sementara pabrik-pabrik yang lainnya tidak.
Terkait dengan informasi adanya 8 pabrik pengolahan ikan di Desa Pengambengan yang masuk daftar hitam pengolahan limbah, Widana mengaku, dirinya belum mendapat pemberitahuan dari pusat tentang hasil proper pabrik-pabrik ini.(GBI)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.