Denpasar (ANTARA) - Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan penggunaan aplikasi monitoring karantina presisi siap digunakan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjelang pembukaan pintu masuk Internasional Bali pada 4 Februari mendatang.
"Ada aplikasi monitoring karantina presisi dan sesuai arahan akan diterapkan bagi pelaku perjalanan ke luar negeri. Mereka nantinya akan mengunduh aplikasi itu sebagai sarana untuk mengawasi dan selama proses karantina," kata Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat ditemui di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan petugas nantinya melakukan pengawasan karantina bagi PPLN dengan aplikasi tersebut. Kata dia, melalui aplikasi itu, pihak yang dikarantina tidak diperbolehkan keluar dalam batas tertentu dengan radius 250 meter dari hotel tempat karantina.
Baca juga: Polda Bali amankan perayaan Imlek 2022 di 35 tempat ibadah
"Iya dipastikan bisa meminimalisir wisatawan karantina kabur, diunduh satu area ketika keluar nanti ada notifikasi ataupun alarm yang diketahui oleh petugas bahwa yang bersangkutan keluar dari area yang ditentukan, radius 250 meter dari lokasi hotel," katanya.
Untuk mekanisme penggunaannya sudah disimulasikan di Pelabuhan Benoa ketika nelayan-nelayan dari luar masuk Bali. Setelah mengunduh aplikasi itu, dari PPLN itu akan menjalani karantina sesuai dengan aturan pemerintah.
Sementara itu, Kapolda Bali mengatakan penggunaan aplikasi ini terjamin keamanannya dari kejahatan siber.
"Mabes Polri sudah bisa mengantisipasi karena itu juga bukan dibuat Polda Bali tapi Mabes Polri dan sudah pasti dijamin keamanan daripada hacker yang mungkin mengganggu," katanya.
Baca juga: Polda Bali tahan dua pembobol modem wifi di 25 TKP
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pintu masuk internasional di Bali akan mulai dibuka kembali pada tanggal 4 Februari 2022.
Pembukaan pintu masuk Bali juga hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri nonpekerja migran Indonesia (PPLN non-PMI).