"Sesuai Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, para sopir truk yang melanggar dikenai sanksi tilang, nanti juga ada penyitaan ya, baik itu truk atau SIM-nya yang diamankan," kata Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Putra di Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan selama awal tahun ini sebanyak 25 truk dikenai sanksi karena berkendara dengan jumlah muatan yang melebihi standar keamanan.
Menurut dia, jika dibiarkan maka kondisi ini akan menimbulkan sesuatu yang berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Dari 25 truk yang dikenai sanksi, dominan memuat barang-barang berupa sembako, barang pabrik, dan sampah plastik.
"Kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar kami imbau agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan standar. Ini tentu untuk menghindari laka lantas dan kemacetan di jalan," ucapnya tegas.
Ia menekankan agar kepada pengusaha angkutan truk besar dan sopir nya untuk tidak melanggar Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan memperhitungkan pentingnya keamanan dan keselamatan saat berkendara.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap truk yang "over dimensi" dan "overload" sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi diminta selalu ikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang ada sehingga keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama saat dalam perjalan antar wilayah.
"Untuk truk over dimensi itu biasanya truk yang ditambah porsi panjang kendaraan nya dan tidak sesuai standar aslinya. Misal mobilnya pendek tapi ditambah lagi jadi panjang biar bisa muat lebih," ucap Saputra.