Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana optimistis Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat mempercepat penyerapan anggaran belanja pemerintah karena lebih memberi kepastian.
"Kami optimistis upaya mendorong penyerapan anggaran mencapai 95 persen dapat dilakukan setelah terbitnya Perpres Nomor 70 tahun 2012," kata Armida di Gedung Bappenas Jakarta, Senin.
Menurut dia, perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 itu akan memberikan kepastian bagi Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi (K/L/D/I) untuk membelanjakan dengan tepat waktu dan sesuai rencana sehingga mempercepat penyerapan anggaran belanja.
Selain itu, lanjut Armida, pemerintah tahun 2012 akan mulai menyerap anggaran yang efektif menciptakan pertumbuhan dari sebelumnya lebih dititikberatkan pada efisiensi anggaran.
"Dulu efisiensi dilakukan karena kita masuk pada krisis global dan sekarang untuk mendorong pertumbuhan masuk pada efektivitas anggaran," katanya.
Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja pemerintah hingga semester I 2012 mencapai Rp629,4 triliun atau 40,7 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2012 sebesar Rp1.548,3 triliun. Serapan tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 33,5 persen.(*/T007)
Perpres 70 Percepat Penyerapan Anggaran
Selasa, 14 Agustus 2012 3:44 WIB