Paris (ANTARA) - Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker bila ke luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.
"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.
Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.
Sumber: Reuters
Mulai 31 Desember, Paris wajibkan warga pakai masker bila ke luar rumah
Kamis, 30 Desember 2021 9:38 WIB