Lampung (ANTARA) - Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-34 Nahdatul Ulama (NU) meminta pemerintah untuk mempercepat pembentukan direktorat jenderal pesantren seiring dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Pesantren Nomor 18/2019.
"Mengawal implementasi Undang-Undang Pesantren agar dapat diterapkan untuk pesantren-pesantren yang memang berkhidmat untuk melakukan pendidikan masyarakat," ujar Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU, Alissa Wahid saat menyampaikan poin hasil sidang komisi pada Muktamar Ke-34 NU di Universitas Lampung, Kamis.
Ia mengatakan pembentukan Dirjen Pesantren itu penting direalisasikan, karena pesantren memiliki kekhasan tersendiri. Sistem pendidikan pesantren berdiri secara independen tanpa ada campur tangan negara.
"Regulasi harus menjalin kekhasan dan independensi pesantren, serta melindungi pesantren dari tuduhan maladministrasi karena perbedaan watak antara pola manajemen negara dan pola manajemen pesantren," kata dia.
Baca juga: Gus Dur dan "trio" Gus Yahya, Said Aqil Sirodj, dan As'ad Ali
Pemerintah juga diminta untuk mengakselerasi regulasi yang menjamin kesetaraan kesempatan dan akses bagi lulusan madrasah dan pesantren, sehingga bisa memasuki dunia kerja secara luas.
"Terakhir dana abadi pesantren. Peraturan Presiden No. 82, harus dialokasikan untuk madrasah dan pesantren secara memadai dan tepat guna. Perlu memastikan mekanisme bahwa fasilitasi negara jatuh kepada pesantren yang berhak bukan semata-mata melihat dari segi modernitas dan kemampuan mengelola ala negara," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama sudah mengajukan usulan membentuk Direktorat Jendral (Ditjen) Pesantren dan saat ini prosesnya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Presiden Joko Widodo.
"Perkembangannya sepanjang yang saya tahu sudah diajukan oleh Kementerian Agama tinggal persetujuan dari Kemenpan RB dan Presiden. Domain kita pengusulan," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani beberapa waktu lalu
Ia menjelaskan selama ini pesantren masuk pada domain Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. Apabila disetujui menjadi direktorat baru, Pendidikan Islam hanya akan mengelola lembaga pendidikan madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan.
Baca juga: Masalah interseks jadi bahasan Muktamar NU
Pesantren memiliki keunikan tersendiri. Dari sisi kurikulum, pesantren berdiri sendiri tanpa ada campur tangan negara. Selain itu, untuk menjaga mutu pendidikan dimonitoring dan diawasi Majelis Masyayikh bukan Badan Akreditasi Nasional (BAN) seperti lembaga pendidikan lain.
"Mereka (di pesantren) punya Majelis Masyayikh untuk menjaga mutu, di kita ada BAN punya BAS. Di pesantren itu lain, dan kurikulum tidak boleh diatur sama negara, karena mereka punya kekhasan," kata dia.
Sementara di tujuan pendidikan, ada tiga aspek yang menjadi kejaran utama dari pesantren, yakni dakwah, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. "Tiga hal tersebut sulit dilakukan oleh pendidikan nonpesantren," kata dia.