Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja memastikan adanya tersangka baru kasus dugaan korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Buleleng senilai Rp11 miliar.
"Untuk menetapkan tersangka baru kami harus konsultasi dulu dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Singaraja I Wayan Suardi, Kamis.
Pihaknya menggelar perkara tersebut di Kejati Bali sebelum memanggil saksi yang hendak ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Menurut dia, pemeriksaan saksi akan dilanjutkan lagi pada Senin (13/8). Diperkirakan saksi yang dipanggil pada hari itu akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Sampai saat ini Kejari Singaraja telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Nyoman Pastika dalam kasus tersebut.(MDE/M038/T007)
Kejari Singaraja Pastikan Tersangka Baru
Kamis, 9 Agustus 2012 18:42 WIB