Semarapura (Antara Bali) - Kursi anggota legislatif di DPRD Kabupaten Klungkung bertambah menjadi 30 kursi pada Pemilu 2014.
    
"Jika saat ini jumlahnya hanya 25 kursi, maka pada Pemilu 2014 kursi yang diperebutkan bertambah menjadi 30 kursi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Klungkung," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung Anak Agung Parwata di Semarapura, Sabtu.
    
Ia menyebutkan berdasarkan data kependudukan 2011, jumlah penduduk Kabupaten Klungkung sudah mencapai angka 219 jiwa. Untuk kabupaten/kota yang penduduknya kurang dari 200 ribu mendapat jatah 25 kursi di legislatif.
    
"Penambahan kursi legislatif ini menjadi peluang baru bagi parpol kontestan Pemilu 2014," kata Parwata.
    
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasionel Demokrat Kabupaten Klungkung Dewa Gde Cakranegara mengusulkan pemungutan suara pada Pemilu 2014 dilakukan dengan cara mencoblos, bukan memberikan  tanda centang seperti pada Pemilu 2009.(IPA/M038/T007)



Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026