"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen dan pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp805.908.700," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.
Ia mengatakan pada Jumat, 12 November 2021 sekitar pukul 06.00 Wita terpidana perkara tindak pidana korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Papua bersama-sama Tim Tabur Kejati Bali yang terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Gianyar, di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis.
Sejak saat itu I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Terpidana berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740.908.700, subsidair 1 tahun penjara.
Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.
"Pada intinya terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Luga.
Atas perbuatannya terpidana dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.