Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengajukan Rancangan Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Gubernur, dan Wagub Bali Tahun 2024 sebesar Rp250 miliar.
"Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mendanai Pemilu dan Pilkada 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Senin.
Tama Tenaya saat membacakan Penjelasan Dewan atas Raperda Dana Cadangan yang menjadi inisiatif DPRD Bali itu mengemukakan ranperda tersebut mencakup pengaturan mengenai tujuan pembentukan dana cadangan, sumber dan besaran pendanaan, penempatan dan penggunaan, serta penatausahaan dan pertanggungjawaban,
Baca juga: DPRD Bali dukung kebijakan pemerintah tangani COVID-19
"Dana cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian, penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu tiga tahun, terhitung mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Besaran dana cadangan sebesar Rp250 miliar tersebut, katanya, disisihkan pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp100 miliar dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp150 miliar.
"Dalam hal dana cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan Pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan," ucap Tama Tenaya.
Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan yang dikelola oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah). Ketika belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
Baca juga: DPRD Bali dorong unit Sipadu produksi pupuk organik bersertifikat
Deposito disimpan di bank pemerintah atas nama pemerintah daerah. Pendapatan bunga dari rekening dana cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah dana cadangan.
"Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam ranperda ini," ucap Tama Tenaya.
Selanjutnya, penggunaan dana cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam belanja daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.