Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri menindak tegas para penyelenggara "financial technology peer to peer lending" atau pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut dia, kasus pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia memang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak sehingga harus ditindak tegas.
"Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen 'pinjol' ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan," kata Sahroni di Jakarta, Kamis.
Dia menilai, fenomena pinjaman daring ilegal perlu perhatian khusus karena sudah banyak menimbulkan korban dan juga kerugian yang diderita nasabah, tidak hanya fisik namun mental.
Karena itu menurut dia, beberapa waktu lalu masyarakat sering mendengar kabar ada orang yang bunuh diri karena terjerat utang melalui pinjaman daring ilegal sehingga butuh langkah terobosan untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Sahroni menilai, untuk memberantas kasus tersebut, Polri perlu bekerja sama dengan institusi lain yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran sentral sebagai pengawas keuangan.
"Kepolisian perlu menjalin koordinasi dengan OJK untuk memberantas para pinjol ilegal karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang," ujarnya.
Dia juga setuju dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada para jajarannya bahwa upaya pemberantasan pinjaman daring ilegal dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara "financial technology peer to peer lending" atau pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut Kepolisian Indonesia atas arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta kasus ini benar-benar ditangani dengan serius.
"Kejahatan 'pinjol' ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjaman daring ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjaman daring ilegal.
Komisi III DPR dukung Polri berantas pinjaman online ilegal
Kamis, 14 Oktober 2021 10:30 WIB