Denpasar (ANTARA) - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan saat ini uji coba pengaturan lalu lintas ganjil genap berlaku untuk wilayah Sanur hingga Kuta, Kota Denpasar Bali.
Ia mengatakan penerapan sistem genap ganjil ini juga merupakan kebijakan dari pusat juga. Kemudian, disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Waktunya juga ditentukan Sabtu dan Minggu jam-nya juga ditentukan yaitu mulai pukul 6:30 Wita sampai pukul 9:30 Wita dan kemudian dilanjutkan pada pukul 15:00 Wita sampai 18:00 Wita.
"Ini sebagai sosialisasi dulu penerapannya seperti apa. Kami harapkan dengan penerapan itu bisa terkendali orang yang keluar masuk di wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," katanya.
Baca juga: Polda Bali libatkan satpam awasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di DTW
Kapolda menegaskan bahwa peraturan ini berlaku bagi seluruhnya yang datang dan melintasi tempat wisata. Diberlakukannya ganjil genap ini hanya pada waktu tertentu sehingga tidak menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.
Hal ini bertujuan untuk mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib, terutama di masa PPKM Level 3 ini.
"Penetapannya pada 25 September 2021 karena itu harus ada sosialisasi kemudian harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan. Jadi bukan hanya kehendak dari petugas polisi tapi itu aturannya nanti ada SE Gubernur keluar," jelasnya.