Denpasar (Antara Bali) - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek saat menggelar sidak penerapan Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Sidak sekarang tidak ada toleransi lagi, kami menerapkan sanksi, proses pemberkasan tindak pidana ringan. Nanti berkasnya kami masukkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Made Sukadana, di Denpasar, Senin.
Saat sidak di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Bali itu, petugas menemukan sedikitnya 132 bungkus rokok, 104 bungkus di antaranya disita dari etalase koperasi karyawan di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.
Pada dinas ini petugas Satpol PP juga menemukan asbak dan satu bungkus rokok, di salah satu ruang kerja kepala bidang, dan langsung diproses untuk pemberkasan.
Sedangkan 26 bungkus ditemukan dijual di koperasi karyawan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali. Satu bungkus rokok dan asbak ditemukan pula di salah satu meja staf Dinas PU.
Sementara itu, sidak di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan hanya menemukan display atau pajangan bungkus rokok di areal koperasi dan salah satu tamu yang sedang merokok.
Petugas tidak menemukan barang bukti apapun ketika menyidak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali." Kami sudah mengadakan sidak pertama penerapan Perda KTR pada 26 sampai 28 Juni 2012. Namun, saat itu kami hanya memberikan teguran bagi yang tertangkap basah merokok" ujarnya.(LHS/T007)
Pemprov Bali Sita Ratusan Bungkus Rokok
Senin, 16 Juli 2012 13:55 WIB