Sidak KTR di RS Sanglah

  • Senin, 22 Agustus 2016 17:50

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menujukkan KTP dan barang bukti rokok hasil sitaan saat melakukan inspeksi di RSUP Sanglah Denpasar, Senin (22/8). Inspeksi kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut menjaring 8 orang perokok yang dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50 ribu. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/wdy/16.

Berita Terkait