Denpasar (Antara Bali) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Made Sukadana mengatakan sidang di tempat bagi pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok akan menyasar berbagai sekolah di Pulau Dewata.

"Jika pada tahun-tahun sebelumnya kami sudah melakukan pembinaan terkait Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok ke sekolah-sekolah, kini saatnya dilakukan penegakan," kata Sukadana, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, dalam penegakan Perda KTR, pihaknya nanti akan melihat apakah ada siswa maupun guru yang merokok di lingkungan sekolah, maupun kantin sekolah yang menjual rokok, hingga menyediakan asbak di ruang tamu sekolah.

Dalam pemantauannya ke sejumlah sekolah, pihaknya sempat menemukan ada sekolah yang menyediakan asbak di salah satu ruangannya. "Jika ada asbak, berarti ada indikasi orang merokok di situ, atau memberi kesempatan orang untuk merokok," ucapnya.

Pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, terkait penegakan Perda KTR itu, direncanakan sidang akan dilakukan sehari setelah pelanggarnya ditemukan. Dia berpandangan, kalau sampai ditemukan adanya pelanggaran yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah.

"Para pelanggar akan ditahan kartu tanda penduduknya ataupun kartu siswanya, baru besoknya akan didatangkan hakim untuk menyidangkan," ujar Sukadana.

Sidang tipiring di tempat terkait KTR itu, sebelumnya sudah dilakukan di berbagai rumah sakit di Bali dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

"Untuk penegakan di bandara juga terus kami dorong karena sangat terkait dengan pencitraan Bali di mata dunia internasional, demikian juga di RS yang sangat berpengaruh terhadap kesehatan para pasien," katanya.

Di sisi lain, Sukadana tidak memungkiri denda bagi pelanggar Perda KTR sebesar Rp50 ribu dirasa kurang memberikan efek jera, sehingga pihaknya berencana akan mengevaluasi bersama jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

"Paling tidak dendanya itu di atas Rp1 juta sehingga pelakunya bisa kapok. Sedangkan kalau hukuman penjaranya selama tiga bulan kami rasa sudah tepat, tinggal mengevaluasi denda dalam Perda KTR itu," ujar Sukadana.

Berdasarkan Perda No 10 Tahun 2011 yang termasuk dalam KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026