Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali merancang usulan rencana kebutuhan biaya atau anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024 yang harus disiapkan untuk di tingkat provinsi mencapai sebesar Rp255,65 miliar.
"Kami nantinya juga akan mengundang Sekda Provinsi Bali dan kabupaten/kota serta stakeholder terkait. Kami akan paparkan ini, sehingga mulai tahun ini sudah mulai didiskusikan," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Rabu.
Total rencana kebutuhan biaya (RKB) untuk Pemilihan Serentak 2024 sebesar Rp255,65 miliar lebih itu sudah memperhitungkan untuk honor badan Adhock sebesar Rp110,7 miliar dan untuk anggaran COVID-19 (kebutuhan APD dan tes kesehatan) sebesar Rp141,16 juta.
Dengan kata lain, jika RKB untuk di KPU Provinsi Bali, tanpa menanggung honor Badan Adhock serta kebutuhan untuk APD dan tes kesehatan, itu jumlahnya sebesar Rp144,81 miliar.
Baca juga: KPU Bali: jadwal pencoblosan Pilpres-Pileg 2024 bertepatan Galungan
"Kami membuat ini untuk di awal, juga sekaligus menyadarkan teman-teman di kabupaten/kota bahwa dengan anggaran segitu banyak, mana yang bisa disinkronkan," ucapnya saat memberikan informasi secara daring itu.
Misalnya saja, ujar Lidartawan, teman-teman di kabupaten/kota kekurangan anggaran, mana yang provinsi bisa bantu. Demikian juga sebaliknya, ketika di provinsi kekurangan anggaran, maka bagi kabupaten/kota yang sudah banyak anggarannya, agar dibantu.
Lidartawan menegaskan pihaknya selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, asas pemilu yang efektif dan efisien dalam penyusunan anggaran Pemilihan Serentak yang dijadwalkan pada 21 Februari 2024 itu.
Di Bali, pada 2024 itu selain dihadapkan pada Pemilu Presiden dan Legislatif serta pemilihan bupati, juga sekaligus pemilihan Gubernur Bali.
Menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu, jika saat Pemilihan Serentak 2024 sudah terbebas dari pandemi COVID-19, tentu anggaran yang dibutuhkan juga akan berkurang. Demikian juga ketika honor badan adhock nantinya bisa saling berbagi dengan sembilan kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Bali dan BPBD bersepeda bagikan masker ke pedagang pasar
Selain itu, RKB yang telah disusun tersebut juga dengan perhitungan untuk satu TPS maksimal 500 pemilih, yang nantinya di Bali akan ada 9.090 TPS.
Jika pada 2024 sudah tidak ada pandemi ataupun mereda, dan satu TPS bisa kembali hingga 800 orang, maka otomatis anggaran untuk honor badan adhock juga berkurang.
"Apa yang kami buat ini sesungguhnya agar semua 'care' atau peduli. Kami ingin pemerintah daerah bisa bersiap-siap sehingga jangan anggaran dipakai untuk hal di luar itu karena sejumlah anggaran harus sudah mulai direalisasikan pada APBD induk 2023 ," ucapnya.
Terkait bagaimana cara pemerintah daerah mencarikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024, di tengah kondisi pandemi COVID-19, Lidartawan mengatakan hal itu tentu bukan menjadi ranah dari KPU.
"Yang jelas, dalam regulasi menyatakan pada 2024 harus ada pilkada dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyiapkan anggarannya," katanya.
Sementara itu, besaran RKB Pemilihan Serentak 2024 untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar (Rp44,87 miliar), Kabupaten Badung (Rp43,13 miliar), Kabupaten Tabanan (Rp51,16 miliar), Kabupaten Jembrana (Rp31,38 miliar) dan Kabupaten Buleleng (Rp70,07 miliar).
Kabupaten Bangli (Rp40,63 miliar), Kabupaten Karangasem (Rp47,88 miliar), Kabupaten Klungkung (Rp34,78 miliar), dan Kabupaten Gianyar (Rp45,35 miliar).