Denpasar (ANTARA) - Pemerintah pada tahun ini akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19, dengan menyasar sekitar 8,7 juta pekerja.
"Penggunaan kembali data yang dikelola BPJAMSOSTEK untuk BSU, menunjukkan pentingnya data jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) yang valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Denpasar, Minggu.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku. Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021.
Baca juga: Lagi, Pemerintah salurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja
Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1juta.
Untuk itu, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.
Baca juga: BPJS Kesehatan buka lowongan 248 verifikator klaim layanan COVID-19
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," ujar Anggoro.
Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU.
Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Pada Jumat (30/7) BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. "Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," ujar Anggoro.
Baca juga: Gubernur Bali siap dukung optimalisasi program Jamsostek
Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa, Toto Suharto juga mengatakan pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.
"Kami juga berkoordinasi dengan pemprov dan pemkab/pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jamsostek untuk memastikan semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar lakukan pelayanan terbatas selama PPKM Darurat
Oleh karena itu, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.
Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.